a.
Kegiatan Bangsa Arab pra-Islam
Sebelum kedatangan Islam di Arab tradisi
Ribawi sangat kental di masyarakatnya hingga sudah menjadi kebiasaan. Praktik ribawi
tersebut antara lain :
1.
Penjual menjual sesuatu kepada pembeli dengan
perjanjian bahwa pebayaran akan dilakukan pada tanggal yang telah di tentukan. Jika
pembeli tidak mampu membayar maka harus membayar dengan jumlah yang lebih besar
untuk perpanjangan tenggang waktu.
2.
Meminjamkan sejumlah uang dalam tenggang waktu. Jika
ia tidak mampu membayarnya maka di berikan tenggang waktu lagi akan tetapi
setiap tenggang waktu yang diberikan maka orang yang meminjam tersebut harus
membayar lebih.
b.
Praktek kebijakan Ekonomi Rasulullah
1.
Periode Mekah : Muhammad sebagai seorang
pedagang.
Muhammad berdagang dengan menggunakan modal dari orang lain yang Ia
peroleh dari para janda kaya dan anak yatim yang tidak mampu menjalankan
modalnya sendiri. Hasil dari pengelolaan tersebut kemudian dibagi sesuai dengan
kesepakatan. Dari situlah Ia mendapat upah.
2.
Periode Madinah : Muhammad sebagai seorang
kepala Negara.
Rasulullah meletakkan dasar2 kehidupan bermasyarakat yaitu :
·
Membangun masjid
·
Mempersatukan kaum mujahirin n kaum anshar
·
Menjalin kedamaian dalam Negara
·
Mengeluarkan hak n kewajiban warga negaranya.
·
Membuat konstitusi Negara
·
Menyusun system pertahanan Negara
·
Meletakan dasar keuangan Negara.
c.
Pembangunan Sistem Ekonomi
Prinsip kebijakan ekonomi sesuai dengan
yang dijelaskan dalam Al-Qur’an, yaitu :
1.
Allah sebagai penguasa tertinggi sekaligus
pemilik absolute seluruh alam semesta.
2.
Manusia hanya sebagai khalifah Allah (wakil
Allah) di muka bumi , bukan pemilik sebenarnya.
3.
Semua yang dimiliki dan didapatkan manusia
adalah karena izin Allah.
4.
Kekayaan harus berputar dan tidak boleh
ditimbun.
5.
Eksploitasi ekonomi harus dihilangkan.
6.
Menetapkan system warisan sebagai media
re-distribusi kekayaan.
7.
Menetapka kewajiban setiap individu.
d.
Pendirian Baitul Mal dan Kebijakan Fiskal
1.
Pendapatan Baitul Mal
Sumber pendapatan baitul mal antara lain:
·
Kharaj : pajak tanah yg ditentukan berdasarkan
produktivitas tanah, jenis tanaman dan jenis irigasi.
·
Zakat : sesuai dengan hasil peternakan dan
pertanian.
·
Khumz : pajak proporsional sebesar 20%dari harta
rampasan perang, barang temuan dan barang tambang.
·
Jizyah : pajak perlindungan yang diberikan oleh
penduduk non-muslim.
·
Penerimaan lainnya seperti kafarah dan amwal
fadhila.
2.
Pengeluaran Baitul Mal
·
Untuk penyebaran Islam, berdampak terhadap
peningkatan aggregate suppy dan aggregate demand. Karena jumlah populasi
semakin meningkat.
·
Pendidikan n kebudayaan.
·
Pengembangan ilmu pengetahuan
·
Pengembangan infrastruktur
·
Pembangunan armada perang
·
Penyediaan layanan kesehatan
·
Pendistribusian zakat kepada 8 asnaf.
3.
Instrumen Kebijakan Fiskal
·
Peningkatan pendapatan nasional dan partisipasi
kerja.
·
Kebijakan pajak
·
Efisiensi anggaran
·
Kebijkan fiscal khusus
e.
Kebijakan Moneter
1.
Penawaran dan permintaan uang
Impor uang jika permintaan uang meningkat dan impor komoditi jika permintaan
uang mengalami penurunan.
2.
Pemercepatan peredaran uang
Dengan memberikan qard al-hasan
3.
Pengaruh kebijakan fiscal terhadap nilai uang
·
Nabi Muhammad melakukan pinjaman setelah fath
al-makkah untuk membayar masyarakat Islam yg baru memeluk islam.
·
Mendesak golongan mujahirin dan anshar untuk
melakukan mudharabah, muzara’ah dan musaqat.
4.
Mobilitas dan utilitas tabungan
·
Memberikan kemudahan bagi produsen untuk
berproduksi
·
Memberikan keuntungan pajak bagi unit produksi
baru
·
Meningkatkan efisiensi sector swasta dan peran
masyarakat dalam berinvestasi
·
Qard al-hasan
·
Infak dan wakaf
·
Mudharabah, muzara’ah, musaqat dan musyarakah.
sumber : SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM
DR.EUIS AMALIA, M.Ag
Read More »
Label:
Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam