Download this Blogger Template by Clicking Here!

Ad 468 X 60

Kamis, 09 Agustus 2012

PERBANDINGAN PERIODISASI PEMIKIRAN EKONOMI KONVENSIONAL DAN EKONOMI ISLAM


KONVENSIONAL
PERIODISASI
ISLAM
Klasik
Xenophon (440-355 SM)
Plato (427-357 SM)
Aristoteles (350 SM)
Sebelum Masehi

Bible : Masa Scolastic
St. Thomas Aquinas (1270 M)
St. Albertus Magnus (1206-1280 M)
Abad ke 1-11M
Masa Rasulullah (613-632 M)
Khulafaurrasyiddin (632-661 M)
Daulah Umayyah (abad 7-8 M)
Daulah Abbasiyah I (abad 8-11 M)
Masa Keemasan Islam
Sumber :Al-Qur’an dan Sunnah
Fase Pertama :
Abu Yusuf
Abu Ubaid
Al-Daudi
Syafi’i
Abu hanifah, dll
Great Gap
Ada Great Gap selama 500 tahun, the dark ages di Barat. Namun masa sesungguhnya masa ini adalam masa keemasan di dunia muslim. Beberapa pemikiran ekonomi muslim banyak dikutip tanpa di sebutkan sumbernya.  
Daulah Abbasiyah II (abad 11-15 M)
Masa kemunduran Baghdad.             
Baghdad jatuh ke tangan Mongol.
Dinasti dilanjutkan turun-temurun di Mesir dgn ibu kota Kairo.
Fase ke dua :
Al-Ghazali (1055-1111 M)
Al-Mawardi (1058M)
Ibnu Hazm (1064 M)
Ibnu Taimiyah (1263-1328 M)
As-Syatibi (1388 M)
Ibnu Khaldun (1332-1404 M)
Al-Maqrizi (1364-1441 M)
Merkantilisme
Jean Bodin (1530-1596 M)
Thomas Mun (1571-1641 M)
J.B Colbert (1619-1683 M)
Sir William Petty (1623-1687 M)
Abad ke 15-20 M
Fase ke tiga :
Kemunduran
Fisiokratis
Francis Quesnay (1694-1774 M)
Anne R.J. Turgot

Klasik & Neo Klasik
David Hume (1711-1776 M)
Adam Smith (1723-1790 M)
R. Maltus (1766-1834 M)
David Ricardo (1722-1823 M)
Jean Baptiste Say (1767-1832 M)
John Stuart Mill (1806-1873 M)

Sosialisme Komunitas Bersama
Robert Owen (1771-1858 M)
Charles Fourier (1772-1837 M)
Louis Blanc (1811-1882 M)

Buku-buku pemikir muslim yg hilang dan dikutip setelah di alih bahasakan.
Kapitalis VS Sosialis, Marxisme
John Stuart Mill (1806-1873 M)
Karl Marx (1818-1883 M)
Engels (1848)
Keynes , Marshal

Al- Afghani (1897)
Syah Wali Allah (1703-1762 M)
Simon Kuznes; WW. Rustow; V. Lenin; Milton Friedman
Abad 20
M. Iqbal (1873-1938 M)

Read More »

Jumat, 03 Agustus 2012

Tradisi dan Praktek Ekonomi Islam pada masa Rasulullah (613 - 632 M)


a.       Kegiatan Bangsa Arab pra-Islam
Sebelum kedatangan Islam di Arab tradisi Ribawi sangat kental di masyarakatnya hingga sudah menjadi kebiasaan. Praktik ribawi tersebut antara lain :
1.       Penjual menjual sesuatu kepada pembeli dengan perjanjian bahwa pebayaran akan dilakukan pada tanggal yang telah di tentukan. Jika pembeli tidak mampu membayar maka harus membayar dengan jumlah yang lebih besar untuk perpanjangan tenggang waktu.
2.       Meminjamkan sejumlah uang dalam tenggang waktu. Jika ia tidak mampu membayarnya maka di berikan tenggang waktu lagi akan tetapi setiap tenggang waktu yang diberikan maka orang yang meminjam tersebut harus membayar lebih.
b.      Praktek kebijakan Ekonomi Rasulullah
1.       Periode Mekah : Muhammad sebagai seorang pedagang.
Muhammad berdagang dengan menggunakan modal dari orang lain yang Ia peroleh dari para janda kaya dan anak yatim yang tidak mampu menjalankan modalnya sendiri. Hasil dari pengelolaan tersebut kemudian dibagi sesuai dengan kesepakatan. Dari situlah Ia mendapat upah.
2.       Periode Madinah : Muhammad sebagai seorang kepala Negara.
Rasulullah meletakkan dasar2 kehidupan bermasyarakat yaitu :
·         Membangun masjid
·         Mempersatukan kaum mujahirin n kaum anshar
·         Menjalin kedamaian dalam Negara
·         Mengeluarkan hak n kewajiban warga negaranya.
·         Membuat konstitusi Negara
·         Menyusun system pertahanan Negara
·         Meletakan dasar keuangan Negara.
c.       Pembangunan Sistem Ekonomi
Prinsip kebijakan ekonomi sesuai dengan yang dijelaskan dalam Al-Qur’an, yaitu :
1.       Allah sebagai penguasa tertinggi sekaligus pemilik absolute seluruh alam semesta.
2.       Manusia hanya sebagai khalifah Allah (wakil Allah) di muka bumi , bukan pemilik sebenarnya.
3.       Semua yang dimiliki dan didapatkan manusia adalah karena izin Allah.
4.       Kekayaan harus berputar dan tidak boleh ditimbun.
5.       Eksploitasi ekonomi harus dihilangkan.
6.       Menetapkan system warisan sebagai media re-distribusi kekayaan.
7.       Menetapka kewajiban setiap individu.  
d.      Pendirian Baitul Mal dan Kebijakan Fiskal
1.       Pendapatan Baitul Mal
Sumber pendapatan baitul mal antara lain:
·         Kharaj : pajak tanah yg ditentukan berdasarkan produktivitas tanah, jenis tanaman dan jenis irigasi.
·         Zakat : sesuai dengan hasil peternakan dan pertanian.
·         Khumz : pajak proporsional sebesar 20%dari harta rampasan perang, barang temuan dan barang tambang.
·         Jizyah : pajak perlindungan yang diberikan oleh penduduk non-muslim.
·         Penerimaan lainnya seperti kafarah dan amwal fadhila.
2.       Pengeluaran Baitul Mal
·         Untuk penyebaran Islam, berdampak terhadap peningkatan aggregate suppy dan aggregate demand. Karena jumlah populasi semakin meningkat.
·         Pendidikan n kebudayaan.
·         Pengembangan ilmu pengetahuan
·         Pengembangan infrastruktur
·         Pembangunan armada perang
·         Penyediaan layanan kesehatan
·         Pendistribusian zakat kepada 8 asnaf.
3.       Instrumen Kebijakan Fiskal
·         Peningkatan pendapatan nasional dan partisipasi kerja.
·         Kebijakan pajak
·         Efisiensi anggaran
·         Kebijkan fiscal khusus
e.      Kebijakan Moneter
1.       Penawaran dan permintaan uang
Impor uang jika permintaan uang meningkat dan impor komoditi jika permintaan uang mengalami penurunan.
2.       Pemercepatan peredaran uang
Dengan memberikan qard al-hasan
3.       Pengaruh kebijakan fiscal terhadap nilai uang
·         Nabi Muhammad melakukan pinjaman setelah fath al-makkah untuk membayar masyarakat Islam yg baru memeluk islam.
·         Mendesak golongan mujahirin dan anshar untuk melakukan mudharabah, muzara’ah dan musaqat.
4.       Mobilitas dan utilitas tabungan
·         Memberikan kemudahan bagi produsen untuk berproduksi
·         Memberikan keuntungan pajak bagi unit produksi baru
·         Meningkatkan efisiensi sector swasta dan peran masyarakat dalam berinvestasi
·         Qard al-hasan
·         Infak dan wakaf
·         Mudharabah, muzara’ah, musaqat dan musyarakah.


sumber : SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM
DR.EUIS AMALIA, M.Ag

Read More »