Download this Blogger Template by Clicking Here!

Ad 468 X 60

Kamis, 09 Agustus 2012

PERBANDINGAN PERIODISASI PEMIKIRAN EKONOMI KONVENSIONAL DAN EKONOMI ISLAM


KONVENSIONAL
PERIODISASI
ISLAM
Klasik
Xenophon (440-355 SM)
Plato (427-357 SM)
Aristoteles (350 SM)
Sebelum Masehi

Bible : Masa Scolastic
St. Thomas Aquinas (1270 M)
St. Albertus Magnus (1206-1280 M)
Abad ke 1-11M
Masa Rasulullah (613-632 M)
Khulafaurrasyiddin (632-661 M)
Daulah Umayyah (abad 7-8 M)
Daulah Abbasiyah I (abad 8-11 M)
Masa Keemasan Islam
Sumber :Al-Qur’an dan Sunnah
Fase Pertama :
Abu Yusuf
Abu Ubaid
Al-Daudi
Syafi’i
Abu hanifah, dll
Great Gap
Ada Great Gap selama 500 tahun, the dark ages di Barat. Namun masa sesungguhnya masa ini adalam masa keemasan di dunia muslim. Beberapa pemikiran ekonomi muslim banyak dikutip tanpa di sebutkan sumbernya.  
Daulah Abbasiyah II (abad 11-15 M)
Masa kemunduran Baghdad.             
Baghdad jatuh ke tangan Mongol.
Dinasti dilanjutkan turun-temurun di Mesir dgn ibu kota Kairo.
Fase ke dua :
Al-Ghazali (1055-1111 M)
Al-Mawardi (1058M)
Ibnu Hazm (1064 M)
Ibnu Taimiyah (1263-1328 M)
As-Syatibi (1388 M)
Ibnu Khaldun (1332-1404 M)
Al-Maqrizi (1364-1441 M)
Merkantilisme
Jean Bodin (1530-1596 M)
Thomas Mun (1571-1641 M)
J.B Colbert (1619-1683 M)
Sir William Petty (1623-1687 M)
Abad ke 15-20 M
Fase ke tiga :
Kemunduran
Fisiokratis
Francis Quesnay (1694-1774 M)
Anne R.J. Turgot

Klasik & Neo Klasik
David Hume (1711-1776 M)
Adam Smith (1723-1790 M)
R. Maltus (1766-1834 M)
David Ricardo (1722-1823 M)
Jean Baptiste Say (1767-1832 M)
John Stuart Mill (1806-1873 M)

Sosialisme Komunitas Bersama
Robert Owen (1771-1858 M)
Charles Fourier (1772-1837 M)
Louis Blanc (1811-1882 M)

Buku-buku pemikir muslim yg hilang dan dikutip setelah di alih bahasakan.
Kapitalis VS Sosialis, Marxisme
John Stuart Mill (1806-1873 M)
Karl Marx (1818-1883 M)
Engels (1848)
Keynes , Marshal

Al- Afghani (1897)
Syah Wali Allah (1703-1762 M)
Simon Kuznes; WW. Rustow; V. Lenin; Milton Friedman
Abad 20
M. Iqbal (1873-1938 M)

Read More »

Jumat, 03 Agustus 2012

Tradisi dan Praktek Ekonomi Islam pada masa Rasulullah (613 - 632 M)


a.       Kegiatan Bangsa Arab pra-Islam
Sebelum kedatangan Islam di Arab tradisi Ribawi sangat kental di masyarakatnya hingga sudah menjadi kebiasaan. Praktik ribawi tersebut antara lain :
1.       Penjual menjual sesuatu kepada pembeli dengan perjanjian bahwa pebayaran akan dilakukan pada tanggal yang telah di tentukan. Jika pembeli tidak mampu membayar maka harus membayar dengan jumlah yang lebih besar untuk perpanjangan tenggang waktu.
2.       Meminjamkan sejumlah uang dalam tenggang waktu. Jika ia tidak mampu membayarnya maka di berikan tenggang waktu lagi akan tetapi setiap tenggang waktu yang diberikan maka orang yang meminjam tersebut harus membayar lebih.
b.      Praktek kebijakan Ekonomi Rasulullah
1.       Periode Mekah : Muhammad sebagai seorang pedagang.
Muhammad berdagang dengan menggunakan modal dari orang lain yang Ia peroleh dari para janda kaya dan anak yatim yang tidak mampu menjalankan modalnya sendiri. Hasil dari pengelolaan tersebut kemudian dibagi sesuai dengan kesepakatan. Dari situlah Ia mendapat upah.
2.       Periode Madinah : Muhammad sebagai seorang kepala Negara.
Rasulullah meletakkan dasar2 kehidupan bermasyarakat yaitu :
·         Membangun masjid
·         Mempersatukan kaum mujahirin n kaum anshar
·         Menjalin kedamaian dalam Negara
·         Mengeluarkan hak n kewajiban warga negaranya.
·         Membuat konstitusi Negara
·         Menyusun system pertahanan Negara
·         Meletakan dasar keuangan Negara.
c.       Pembangunan Sistem Ekonomi
Prinsip kebijakan ekonomi sesuai dengan yang dijelaskan dalam Al-Qur’an, yaitu :
1.       Allah sebagai penguasa tertinggi sekaligus pemilik absolute seluruh alam semesta.
2.       Manusia hanya sebagai khalifah Allah (wakil Allah) di muka bumi , bukan pemilik sebenarnya.
3.       Semua yang dimiliki dan didapatkan manusia adalah karena izin Allah.
4.       Kekayaan harus berputar dan tidak boleh ditimbun.
5.       Eksploitasi ekonomi harus dihilangkan.
6.       Menetapkan system warisan sebagai media re-distribusi kekayaan.
7.       Menetapka kewajiban setiap individu.  
d.      Pendirian Baitul Mal dan Kebijakan Fiskal
1.       Pendapatan Baitul Mal
Sumber pendapatan baitul mal antara lain:
·         Kharaj : pajak tanah yg ditentukan berdasarkan produktivitas tanah, jenis tanaman dan jenis irigasi.
·         Zakat : sesuai dengan hasil peternakan dan pertanian.
·         Khumz : pajak proporsional sebesar 20%dari harta rampasan perang, barang temuan dan barang tambang.
·         Jizyah : pajak perlindungan yang diberikan oleh penduduk non-muslim.
·         Penerimaan lainnya seperti kafarah dan amwal fadhila.
2.       Pengeluaran Baitul Mal
·         Untuk penyebaran Islam, berdampak terhadap peningkatan aggregate suppy dan aggregate demand. Karena jumlah populasi semakin meningkat.
·         Pendidikan n kebudayaan.
·         Pengembangan ilmu pengetahuan
·         Pengembangan infrastruktur
·         Pembangunan armada perang
·         Penyediaan layanan kesehatan
·         Pendistribusian zakat kepada 8 asnaf.
3.       Instrumen Kebijakan Fiskal
·         Peningkatan pendapatan nasional dan partisipasi kerja.
·         Kebijakan pajak
·         Efisiensi anggaran
·         Kebijkan fiscal khusus
e.      Kebijakan Moneter
1.       Penawaran dan permintaan uang
Impor uang jika permintaan uang meningkat dan impor komoditi jika permintaan uang mengalami penurunan.
2.       Pemercepatan peredaran uang
Dengan memberikan qard al-hasan
3.       Pengaruh kebijakan fiscal terhadap nilai uang
·         Nabi Muhammad melakukan pinjaman setelah fath al-makkah untuk membayar masyarakat Islam yg baru memeluk islam.
·         Mendesak golongan mujahirin dan anshar untuk melakukan mudharabah, muzara’ah dan musaqat.
4.       Mobilitas dan utilitas tabungan
·         Memberikan kemudahan bagi produsen untuk berproduksi
·         Memberikan keuntungan pajak bagi unit produksi baru
·         Meningkatkan efisiensi sector swasta dan peran masyarakat dalam berinvestasi
·         Qard al-hasan
·         Infak dan wakaf
·         Mudharabah, muzara’ah, musaqat dan musyarakah.


sumber : SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM
DR.EUIS AMALIA, M.Ag

Read More »

Kamis, 19 April 2012

SISTEM PERBANKAN SYARIAH DI MALAYSIA


1.       Srategi Pengembangan
       Tujuan :
      Menciptakan sistem keuangan dan perbankan Islam yang menyeluruh dan sejajar dengan sistem perbankan konvensional.
       Tahap :
      Menciptakan berbagai infrastruktur keuangan (legal framework)
      Meningkatkan volume dan menciptakan pasar untuk perbankan syariah
      Menciptakan harmonisasi & konvergensi dgn pasar keuangan syariah internasional
2.       Karakteristik Perbankan Malaysia
       Sistem Keuangan dan Perbankan : Lembaga Keuangan Syariah beroperasi berdampinga dengan Lembaga Keuangan Konvensional
       Aliran Pemikiran “Mazhab Syafi’i”
      Kedudukan Bank Syariah Dalam Undang-undang (PS penuh berada di bawah IBA, islamic window berada dibawah UU Perbankan Konvensional)
       Kedudukan Dewan Syariah berada di bawah dewan direktur bank sentral
       Strategi Pengembangan Perbankan Syariah dan Produknya dengan menciptakan produk yang mirip dengan produk perbankan konvensional
3.       Akad Bank Syariah Di Malaysia


4.       Akad-akad Khas Bank Syariah Malaysia yang berbeda dengan Indonesia

·       Bai’ Al-Inah
     Jual beli dengan perjanjian bahwa pembeli akan menjual barangnya kembali pada penjual. Akad  ini tidak digunakan di Indonesia.

·       Bai’ Bithaman Ajil
     Mirip dengan Bai’ Al-Murabahah. Hanya saja di Malaysia hanya ada 2 pihak. Yaitu Bank dan Nasabah. Bank member pembiayaan dan nasabah yang membeli barang tersebut tanpa wakalah bank kepada nasabah. Karena UU perbankan syariah 1983 melarang bank melakukan jual beli dengan supplier.
·       Bai’ Al-Dayn
     Jual beli hutang. Di Malaysia utang boleh diperjualbelikan karena mereka menganggap utang = barang.

·  

Read More »

Sabtu, 25 Februari 2012

URUTAN FATWA DSN MUI


  1. Giro
    2.      Tabungan
    3.      Deposito
    4.      Murabahah
    5.      Salam
    6.      Istishna
    7.      Mudharabah
    8.      Musyarakah
    9.      Ijarah
    10.  Wakalah
    11.  Kafalah
    12.  Hawalah
    13.  Uang muka murabahah
    14.  Sistem distribusi hasil usaha dalam LKS
    15.  Prinsip distribusi hasil usaha dalam LKS
    16.  Diskon murabahah
    17.  Sanksi atas nasabah mampu yg menunda pembayaran
    18.  Pencadangan penghapusan aktiva produktif dalam LKS
    19.  Qard
    20.  Pedoman pelaksanaan investasi untuk reksadana syariah
    21.  Pedoman umum asuransi syariah
    22.  Istishna paralel
    23.  Potongan pelunasan murabahah
    24.  Safe deposit box
    25.  Rahn
    26.  Rahn emas
    27.  IMBT
    28.  Sharf
    29.  Pengurusan Haji LKS
    30.  Rekening Koran Syariah
    31.  Pengalihan hutang
    32.  Obligasi syariah
    33.  Obligasi syariah mudharabah
    34.  L/C Impor syariah
    35.  L/C Ekspor syariah
    36.  SWBI
    37.  PUAS
    38.  Sertifikat IMA
    39.  Asuransi haji
    40.  Pasar modal & pedoman umum penerapan prinsip syariah di bidang pasar modal
    41.  Obligasi syariah ijarah
    42.  Sharia charge card
    43.  Ganti rugi (ta’widh)
    44.  Pembiayaan multi jasa
    45.  Line facility (at-tashilat as-saqfiyah)
    46.  Potongan tagihan murabahah
    47.  Penyelesaian piutang murabahah bagi nasabah gagal bayar
    48.  Penjadwalan kembali tagihan murabahah
    49.  Konversi akad murabahah
    50.  Akad mudharabah musyarakah
    51.  Akad mudharabah musyarakah pada asuransi syariah
    52.  Akad wakalah bil ujrah pada asuransi syariah dan reasuransi syariah
    53.  Akad tabarru’ pada asuransi syariah
    54.  Syariah card
    55.  Rekening koran syariah musyarakah
    56.  Ketentuan review ujrah pada LKS
    57.  L/C dengan akad kafalah bil ujrah
    58.  Hawalah bil ujrah
    59.  Obligasi syariah mudharabah konversi
    60.  Penyelesaian piutang dalam ekspor
    61.  Penyelesaian utang dalam impor
    62.  Akad ju’alah
    63.  SBIS
    64.  SBIS Ju’alah
    65.  Hak memesan efek terlebih dahulu syariah
    66.  Waran syariah
    67.  Anjak piutang
    68.  Rahn tasjily
    69.  SBSN
    70.  Metode penerbitan SBSN
    71.  Sale and lease back
    72.  SBSN  ijarah sale and lease back
    73.  Musyarakah mutanaqisah
    74.  Penjaminan syariah
    75.  Penjualan langsung berjenjang syariah
    76.  SBSN Ijarah asset to be leased
    77.  Murabahah emas
    78.  Mekanisme instrumen PUAS
    79.  Qard dana nasabah
    80.  Prinsip syariah pada bursa efek
    81.  Pengembalian dana tabarru'
    82.  Perdagangan bursa komoditi

Read More »

Kamis, 16 Februari 2012

PSAK


PSAK 0 Kerangka Dasar Penyusunan Penyajian Laporan Keuangan
PSAK 1 Penyajian Laporan Keuangan (Revisi 1998)
PSAK 2 Laporan Arus Kas
PSAK 3 Laporan Keuangan Interim
PSAK 4 Laporan Keuangan Konsolidasi
PSAK 5 Pelaporan Segmen (Revisi 2000)
PSAK 6 Akuntansi dan Pelaporan Bagi Perusahaan dalam Tahap Pengembangan
PSAK 7 Pengungkapan Pihak-pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa
PSAK 8 Peristiwa Setelah Tanggal Neraca
PSAK 9 Penyajian Aktiva Lancar dan Kewajiban Jangka Pendek
PSAK 10 Transaksi dalam Mata Uang Asing
PSAK 11 Penjabaran Laporan Keuangan dalam Mata Uang Asing
PSAK 12 Pelaporan Keuangan Mengenai Bagian Partisipasi dalam Pengendalian Bersama Operasi dan Aset
PSAK 13 Akuntansi untuk Investasi
PSAK 14 Akuntansi Persediaan
PSAK 15 Akuntansi untuk Investasi dalam Perusahaan Asosiasi
PSAK 16 Aktiva Tetap dan Aktiva Lain-lain
PSAK 17 Akuntansi Penyusutan
PSAK 18 Akuntansi Dana Pensiun
PSAK 19 Aktiva Tak Berwujud (Revisi 2000)
PSAK 20 Biaya Riset dan Pengembangan
PSAK 21 Akuntansi Ekuitas
PSAK 22 Akuntansi Penggabungan Usaha
PSAK 23 Akuntansi Pendapatan
PSAK 24 Akuntansi Biaya Manfaat Pensiun
PSAK 25 Laba atau Rugi Bersih untuk Periode Berjalan, Kesalahan Mendasar, dan Perubahaan Kebijakan Akuntansi
PSAK 26 Biaya Pinjaman (Revisi 1997)
PSAK 27 Akuntansi Perkoperasian (Revisi 1998)
PSAK 28 Akuntansi Asuransi Kerugian (Revisi 1996)
PSAK 29 Akuntansi Minyak dan Gas Bumi
PSAK 30 Akuntansi Sewa Guna Usaha
PSAK 31 Akuntansi Perbankan (Revisi 2000)
PSAK 32 Akuntansi Pengusahaan Hutan
PSAK 33 Akuntansi Pertambangan Umum
PSAK 34 Akuntansi Kontrak Konstruksi
PSAK 35 Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi
PSAK 36 Akuntansi Asuransi Jiwa
PSAK 37 Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol
PSAK 38 Akuntansi Restrukturisasi Entitas Sepengendali
PSAK 39 Akuntansi Kerjasama Operasi (KSO)
PSAK 40 Akuntansi Perubahan Ekuitas Anak Perusahaan/Perusahaan Asosiasi
PSAK 41 Akuntansi Waran
PSAK 42 Akuntansi Perusahaan Efek
PSAK 43 Akuntansi Anjak Piutang
PSAK 44 Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estat
PSAK 45 Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba
PSAK 46 Akuntansi Pajak Penghasilan
PSAK 47 Akuntansi Tanah
PSAK 48 Penurunan Nilai Aktiva
PSAK 49 Akuntansi Reksadana
PSAK 50 Akuntansi Investasi Efek Tertentu
PSAK 51 Akuntansi Kuasi Reorganisasi
PSAK 52 Akuntansi Mata Uang Pelaporan
PSAK 53 Akuntansi Kompensasi Berbasis Saham
PSAK 54 Akuntansi Restrukturisasi Hutang Piutang Bermasalah
PSAK 55 Akuntansi Instrumen Derivatif dan Aktivitas Lindung Nilai
PSAK 56 Akuntansi Laba Per Saham
PSAK 57 Kewajiban Diestimasi, Kewajiban Kontijensi, dan Aktiva Kontijensi
PSAK 58 Operasi Dalam Penghentian
PSAK 59 Akuntansi Perbankan Syariah ( Sekarang diganti PSAK 101 s.d. 106 )
PSAK 60 Instrumen Keuangan: Pengungkapan (Revisi 2012)
PSAK 61 Akuntansi Hibah Pemerintah dan pengungkapan bantuan pemerintah (Revisi 2012)
PSAK 62 Kontrak Asuransi (Revisi 2012)
PSAK 63 Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi (Revisi 2012)
PSAK 64 Aktivitas Eksplorasi dan Evaluasi Pada Pertambangan Sumber  Daya Mineral (Revisi 2012)

PSAK 101  Penyajian Laporan Keuangan Syariah
PSAK 102 Akuntansi Murabahah
PSAK 103 Akuntansi Salam
PSAK 104  Akuntansi Istishna’
PSAK 105 Akuntansi Mudharabah
PSAK 106 Akuntansi Musyarakah
PSAK 107 Akuntansi Ijarah 1-Jan-10
PSAK 108 Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah
PSAK 109 Akuntansi Zakat dan Infak/Sedekah

Read More »