1.
Srategi Pengembangan
• Tujuan :
–
Menciptakan sistem keuangan dan perbankan Islam yang
menyeluruh dan sejajar dengan sistem perbankan konvensional.
•
Tahap :
–
Menciptakan berbagai infrastruktur keuangan (legal
framework)
–
Meningkatkan volume dan menciptakan pasar untuk perbankan
syariah
–
Menciptakan harmonisasi & konvergensi dgn pasar
keuangan syariah internasional
2.
Karakteristik Perbankan Malaysia
• Sistem Keuangan
dan Perbankan : Lembaga Keuangan Syariah beroperasi berdampinga dengan Lembaga
Keuangan Konvensional
•
Aliran Pemikiran “Mazhab Syafi’i”
• Kedudukan Bank Syariah Dalam Undang-undang (PS penuh
berada di bawah IBA, islamic window berada dibawah UU Perbankan Konvensional)
•
Kedudukan Dewan Syariah berada di bawah dewan direktur
bank sentral
•
Strategi Pengembangan Perbankan Syariah dan Produknya
dengan menciptakan produk yang mirip dengan produk perbankan konvensional
3.
Akad Bank Syariah Di Malaysia
4.
Akad-akad Khas Bank
Syariah Malaysia yang berbeda dengan Indonesia
· Bai’ Al-Inah
Jual beli dengan
perjanjian bahwa pembeli akan menjual barangnya kembali pada penjual. Akad ini
tidak digunakan di Indonesia.
· Bai’ Bithaman Ajil
Mirip dengan Bai’
Al-Murabahah. Hanya saja di Malaysia hanya ada 2 pihak. Yaitu Bank dan Nasabah.
Bank member pembiayaan dan nasabah yang membeli barang tersebut tanpa wakalah
bank kepada nasabah. Karena UU perbankan syariah 1983 melarang bank melakukan
jual beli dengan supplier.
· Bai’ Al-Dayn
Jual beli hutang. Di
Malaysia utang boleh diperjualbelikan karena mereka menganggap utang = barang.
·
Author: Mohammad
Mohammad is the founder of STC Network which offers Web Services and Online Business Solutions to clients around the globe.
Read More →
Related Posts:
Perbankan Syariah
Label:
Perbankan Syariah
bai al inah akhirnya sama aja dengan riba ya..
BalasHapusya tergantung dari sisi mana anda melihatnya..
BalasHapus